Kasat Lantas Polres Bulungan AKP Aditya Rochaulia Suharto mewakili Kapolres AKBP Ahmad Sulaiman menegaskan, izin operasi diperlukan untuk mendata kendaraan yang berasal dari luar Kaltara-Kaltim.
“Jangka waktu izin operasi yang diberikan hingga tiga bulan. Apabila habis masa izin operasinya agar diupayakan bisa melakukan balik nama dan menggantikan pelat nomor sesuai domisili sekarang (Kaltim-Kaltara),” ujarnya, Selasa (27/9).
Namun, tak ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang belum mengantongi izin operasi. Aditya mengakui hanya sebatas teguran yang diberikan. Dan mengenai perpanjangan masa izin operasi kendaraan pelat luar Kaltara pun, dikatakannya belum ada aturan yang mengikat. Apalagi Kaltara merupakan provinsi baru di Indonesia, termasuk untuk peraturan daerah yang menyangkut pelat luar kota.
“Meskipun kami melakukan razia penertiban terhadap kendaraan berpelat luar Kaltara, bila pengendara memiliki surat-surat kelengkapan tentu tidak bisa dilakukan tindakan,” terangnya.
Lagi pula, lanjut Aditya, pihaknya tidak ingin mencari-cari kesalahan pengendara meskipun kendaraan tersebut pelat luar Kaltara. Akan tetapi, tidak dipungkiri selama melakukan razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulungan ada mendapatkan kendaraan pelat luar Kaltara.
“Tapi kami mengimbau kepada pengendara agar bisa melakukan balik nama dan mengganti pelat nomor polisi,” ujarnya.
Aditya menambahkan, untuk mengurus izin operasi bagi pengendara persyaratan yang dipenuhi di antaranya lengkap surat-surat kendaraan dan pengendara memiliki kelengkapan dalam berkendara.
“Dalam mengurus izin operasi kita tidak akan mempersulit masyarakat,” tukasnya.
Dengan banyaknya kendaraan pelat luar Kaltara, tentu dari sektor pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltara mengalami kerugian. Karena pajak yang dikeluarkan pengendara akan dibayar ke kota kendaraan tersebut dibeli. Tetapi, pengendara bisa melakukan mutasi kendaraan, jadi ada pemasukan bagi daerah. Untuk mengurus biaya balik nama (BBN), pengendara diberikan kemudahan, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan 50 persen.
DAFTAR PUSAKA
http://bulungan.prokal.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar